Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
Kriminal itu ada 2, kriminal umum dan kriminal khusus. Segala macam kejahatan bisa dikatakan kejahatan apabila ada undang-undang nya, Karna perkembangan kehidupan kita otomatis kejahatan juga berkembang,
Seperti halnya kejahatan korupsi.
Korupsi adalah perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, suap-menyuap, merugikan uang negara, gratifikasi, coi dalam penggadaan.
Mengapa ada korupsi dalam negara ini? Karna mereka hanya mementingkan diri sendiri bukan mementingkan rakyat.
UU 31 199, korupsi ada 4 elemen:
1merugikan keuangan negara
2. Ada pelaku
3.melawan hukum
4.menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korposasi
Kekuasaan itu ada di masyarakat, kita dapat mengatakan bahwa seseorang nara pidana adalah melalui bukti.
Ada 5 alat bukti:
1. Keterangan saksi 2. Surat atau dokumen 3. Petunjuk keterangan 4.ahli keterangan 5.terdakwah
Minimal yang dikumpulkan hanya 2, hukum itu juga harus merasa nyaman.
Komentar
Posting Komentar